https://gresik.times.co.id/
Berita

Sengketa Lahan di Gresik: Belum Lunas, Tanah Warisan Sudah Dikavling dan Dijual

Senin, 04 Agustus 2025 - 22:18
Sengketa Lahan di Gresik: Belum Lunas, Tanah Warisan Sudah Dikavling dan Dijual Ahli waris memasang spanduk larangan menguasai dan mendirikan bangunan. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

TIMES GRESIK, GRESIK – Polemik sengketa tanah terjadi di Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Sebidang lahan warisan seluas 3.740 meter persegi yang belum dilunasi oleh pembeli, ternyata sudah dikavling dan bahkan sebagian telah dijual. 

Hal ini membuat pihak ahli waris tanah atas nama Sanusi P. Adenan ini merasa dirugikan dan akhirnya memasang spanduk berukuran besar berisi larangan membangun atau mendirikan bangunan.

Kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli antara keluarga Atenan, ahli waris pemilik lahan dengan seorang pengembang kavling berinisial S pada 28 Januari 2022. 

Dalam perjanjian tersebut, tanah dijual secara cash bertahap dengan batas waktu pelunasan maksimal satu tahun. Namun hingga lebih dari dua tahun berselang, pembayaran belum juga dilunasi.

“Tahun 2022 saya bersama saudara-saudara ahli waris membuat surat perjanjian jual beli dengan S selaku pembeli. Waktu itu kita sepakati 1 tahun pelunasan dengan harga 3,5 miliar, dengan yang muka senilai 150 juta. Tanah kami luasnya 3.730 meter persegi,” kata Atenan pada Senin (4/7/2025). 

Setahun berlalu, pihak keluarga ahli waris akhirnya menagih, tetapi oknum pengembang kavling berinisial S tersebut selalu berdalih dan terkesan menghindar. Padahal tanah mereka sudah dikavling menjadi beberapa petak, bahkan beberapa telah terjual.

“Sampai saat ini pun belum terbayar. Padahal perjanjiannya setahun lunas, selama setahun masa perjanjian kami juga tidak pernah menanyakan. Begitu jatuh tempo sampai sekarang kami menagih bolak-balik tapi tidak kunjung dibayar, padahal tanah sudah dikavling-kavling dan dijual,” beber Atenan. 

Pihak keluarga ahli waris, lanjut dia telah meminta kejelasan pembayaran kepada pengembang kavling selaku pembeli tanah. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk mediasi beberapa kali untuk mencari solusi jalan tengah di Balai Desa Bungah. 

“Mediasi sudah beberapa kali, tapi sampai sekarang masih buntu. Kami (Ahli Waris, red) minta kejelasan, kalau dibeli ya silahkan dilunasi, kalau tidak dibayar ya kembalikan tanah kami seperti semula,” tegasnya. 

Mengenai langkah ke depannya, kata Atenan, keluarga ahli waris akan meminta pemerintah desa maupun kecamatan untuk menggelar kembali mediasi dengan oknum pengembang kavling dan seluruh pembeli tanah kavlingan. 

“Kalau mediasi masih buntu, kami akan membawa perkara ini ke ranah hukum. Karena dengan adanya permasalahan ini, keluarga kami merasa tertipu dan dirugikan,” ujarnya. (*)

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Gresik just now

Welcome to TIMES Gresik

TIMES Gresik is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.