TIMES GRESIK, GRESIK – Satreskrim Polres Gresik menetapkan satu tersangka kasus tambang ilegal di Desa Sukorejo Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan usai menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tambang galian C yang berada di bibir sungai Bengawan Solo.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik telah mendatangi lokasi tambang pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Sebanyak enam orang telah diperiksa. Satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka berinisial AI warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut hasil tambang.
“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin (4/8/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi memeriksa enam saksi, di antaranya operator excavator, checker, dan sopir truk. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci excavator.
“Aktivitas penambangan saat itu sudah berlangsung sebanyak 51 rit, kami juga mengamankan tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi,” lanjut Abid.
Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bibir Bengawan Solo Gresik
Pewarta | : Akmalul Azmi |
Editor | : Deasy Mayasari |