Pemkab Gresik Dukung Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial
Pemkab Gresik mendukung Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Kebijakan ini dinilai penting untuk melindungi anak dari risiko negatif di ruang digital seperti cyberbullying dan paparan konte
GRESIK – Pemkab Gresik mendukung terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang larangan anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.
Kebijakan ini dinilai menjadi salah satu langkah efektif untuk melindungi anak dari berbagai risiko negatif di ruang digital.
Aturan tersebut merupakan turunan dari PP 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik, Titik Ernawati menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah merupakan bentuk komitmen dalam memperkuat perlindungan anak di tengah perkembangan teknologi.
"Saya mendukung kebijakan pemerintah. Pada prinsipnya, pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital," kata Titik pada Senin (16/3/2026).
Lebih lanjut, Titik menjelaskan pembatasan kepemilikan akun media sosial (medsos) bagi anak merupakan langkah preventif untuk meminimalkan berbagai risiko yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak.
Di antaranya adalah paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber (cyberbullying), hingga potensi eksploitasi anak di dunia maya.
"Wacana atau kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalkan berbagai risiko yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak, seperti paparan konten tidak layak, perundungan siber, hingga potensi eksploitasi di dunia maya,” ujarnya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti menutup akses anak terhadap teknologi digital. Penggunaan teknologi tetap dapat dilakukan selama berada dalam pengawasan dan pendampingan orang tua maupun guru.
Hal ini juga berlaku dalam konteks kegiatan pembelajaran di sekolah yang terkadang memerlukan penggunaan media sosial atau platform digital tertentu.
"Apabila dalam proses pembelajaran terdapat tugas yang memerlukan penggunaan media sosial, maka prinsip yang perlu dikedepankan adalah pendampingan dan pengawasan oleh orang tua maupun guru," jelasnya.
Menurutnya, anak tetap dapat mengakses platform digital melalui akun yang dikelola bersama atau menggunakan akun milik orang tua maupun guru dengan pengawasan yang memadai.
"Pada dasarnya yang ditekankan dalam kebijakan ini bukan menutup akses anak terhadap teknologi, tetapi memastikan penggunaan teknologi itu aman, terarah, dan sesuai dengan tahap perkembangan anak," imbuhnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



