Ramadan Jadi Momentum Edukasi Perda Zakat dan Infak di Gresik
Peraturan daerah ZIS ini diharapkan mampu memperbaiki pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah di Kota Gresik.
GRESIK – Momen Ramadan, warga Kabupaten Gresik Jawa Timur diedukasi soal tata kelola zakat yang telah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Minggu (15/3/2026) kemarin, seluruh anggota DPRD Gresik turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan produk hukum tersebut, salah satunya Ricke Mayumi.
Dia mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat semakin memahami aturan serta pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara transparan dan tepat sasaran.
“Tujuannya agar masyarakat lebih melek terhadap peraturan daerah. Ini memang menjadi kewajiban kami di DPRD untuk menyampaikan hal-hal terkait perda agar dipahami oleh masyarakat,” katanya.
Menurut Ricke, Gresik memiliki potensi zakat yang besar. Karena itu, keberadaan perda tersebut menjadi payung hukum agar tata kelola zakat dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Dengan adanya perda ini, pengelolaan zakat bisa lebih optimal. Penyalurannya juga lebih tepat sasaran sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten 1 Setda Gresik Suprapto bilang bahwa peraturan daerah ZIS ini diharapkan mampu memperbaiki pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah di Kota Pudak.
“Misalnya ada masyarakat yang membutuhkan gerobak untuk usaha, bisa mengajukan permohonan ke BAZNAS. Nanti akan diverifikasi apakah memang berhak menerima bantuan atau tidak,” ucapnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

