Pemilik Dapur Program MBG Gresik–Lamongan Hadapi Gugatan Rp18 Miliar
Sidang gugatan perdata pemilik Dapur MBG di PN Gresik. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

Pemilik Dapur Program MBG Gresik–Lamongan Hadapi Gugatan Rp18 Miliar

Delapan pemilik dapur Makan Bergizi Gratis di Gresik dan Lamongan digugat Rp18 miliar di PN Gresik. Pihak tergugat menilai aturan kerja sama janggal dan menyalahi petunjuk teknis program.

TIMES Gresik,Rabu 4 Februari 2026, 13:11 WIB
6.4K
A
Akmalul Azmi

GRESIKPemilik dapur Makan Bergizi Gresik (MBG) yang beroperasi di Kabupaten Gresik dan Lamongan digugat Rp18 Miliar di Pengadilan Negeri Gresik.

Sebanyak delapan orang, termasuk Siti Mutmainah pemilik dapur di Desa Bedanten Bungah digugat oleh PT Bumi atas dugaan wanprestasi dengan tuntutan sebesar Rp18 miliar.

Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (3/2/2026) kemarin, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya membongkar alasan di balik macetnya kerja sama tersebut. 

Mereka menilai aturan yang dibuat oleh PT Bumi Pangan Kuali sangat janggal dan dianggap menjerat operasional dapur dalam menjalankan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Abdullah Syafi’i, kuasa hukum para pemilik dapur, mengungkapkan bahwa kliennya merasa ruang geraknya dipersempit oleh aturan sepihak.

“Total tergugat ada 8 orang. Jadi sejak awal mereka (PT Bumi Pangan Kuali) ini membuat beberapa aturan yang diberlakukan kepada para klien kami yakni mitra pemilik SPPG, termasuk menentukan seluruh suplai komoditi bahan baku, dan juga ada dugaan meminta dana kontribusi tiap porsi,” tegas Syafi’i.

Menurut pihak tergugat, keterlibatan PT Bumi Pangan Kuali di tengah struktur program MBG justru menyalahi aturan teknis yang ada.

Syafi'i menekankan bahwa berdasarkan Juknis dan Juklak dari Badan Gizi Nasional (BGN), pemilik dapur seharusnya bermitra langsung dengan yayasan yang terverifikasi, bukan melalui pihak ketiga yang mengambil peran dominan dalam suplai bahan baku.

“Nah ini kok di tengah-tengah Yayasan dan pemilik dapur SPPG ada PT yang ngatur-ngatur suplai komoditi bahan baku sampai ada kontribusi. Apa ini gak menyalahi aturan?,” ucapnya.

Pihak tergugat juga merasa selama ini "diisolasi" dari pihak Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP).

Syafi'i menyebut PT Bumi Pangan Kuali menutup akses komunikasi kliennya, hingga akhirnya para pemilik dapur memutuskan mendatangi kantor yayasan secara mandiri.

“Dan faktanya pihak yayasan tidak mengetahui semua yang telah dilakukan oleh PT. Bumi Pangan Kuali terhadap para pemilik dapur SPPG,” beber Syafi’i.

Sementara itu, dari sisi penggugat, Sagitarius selaku kuasa hukum PT Bumi Pangan Kuali tetap pada tuntutannya agar para pemilik dapur mengembalikan uang sesuai perjanjian. 

"Tuntutan kita sebenarnya sederhana, kembalikan saja sesuai perjanjian saja, kalau nominal yang tertuang dalam gugatan kami sekitar 18 miliar rupiah," jelasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Akmalul Azmi
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Gresik, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.