Kejari Gresik Tahan Pengasuh Ponpes Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan dana yang diselewengkan sebesar Rp 400 juta bersumber dari dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019.
GRESIK – Kejaksaan Negeri Gresik menahan pengasuh Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Gresik atas dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019,
Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana mengatakan penahanan tersangka berinisial MFR ini selaku ketua santri, RKA dan MZR merupakan kakak beradik pengasuh ponpes tersebut.
"Terhadap tersangka MFR dan RKA langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Gresik. Untuk tersangka MZR menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan sebagaimana surat dari dokter pemeriksan," katanya, Rabu (11/2/2026) kemarin.
Bahkan, kata Alifin, selama penyelidikan pihaknya harus datang ke kediaman MZR untuk melakukan pemeriksaan.
"Jadi untuk BAP itu di rumah, kami membawa laptop dan berkas ke kediaman yang bersangkutan. Karena memang kondisi kesehatannya demikian," imbuhnya
Menurut Alifin, yang disalahgunakan senilai Rp 400 juta bersumber dari dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019. "Total kerugian negara berdasarkan audit BPKP sebesar Rp 400 juta," tegasnya.
Praktik itu terkuak setelah kejaksaan mendalami berkas laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan dana hibah tersebut. “Dari hasil penyidikan, laporan pertanggungjawabannya 100 persen fiktif,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, RKA saat digiring ke mobil tahanan menyebut bahwa kasus ini adalah ujian dari tuhan. "Ini ujian dari Allah," ungkapnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.



