Kisruh MBG di Gresik, Bumi Pangan Kuali Disorot karena Diduga Kendalikan SPPG
Kuasa hukum Bumi Pangan Kuali, Arce Sagitarius dari Kantor Advokat PA & Patner usai sidang perdana mengungkap bahwa kliennya melayangkan gugatan kepada sejumlah pemilik dapur SPPG yang menjadi mitra karena dianggap lalai dan tak jalankan kesepakatan.
TIMESINDONESIA – Gugatan perdata yang dilakukan PT Bumi Pangan Kuali kepada mitra dapur SPPG di Kabupaten Gresik dan Lamongan, justru mendapat sorotan dari Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP).
Pihak yayasan mengaku kaget mengetahui kelakuan Bumi Pangan Kuali yang ternyata selama ini membuat kesepakatan-kesepakatan menyimpang dan merugikan sejumlah pihak pemilik dapur.
Divisi Hukum Yayasan PPSDP Zaenal Abidin mengungkapkan, pihaknya menyoroti praktik diduga culas yang dilakukan Bumi Pangan Kuali.
“Terus terang kami kaget juga setelah mendengar apa yang dilakukan PT. Bumi Pangan Kuali selama ini kepada para pemilik SPPG, dan pihak kami sebelumnya tidak tahu sama sekali,” katanya, Rabu (4/2/2026) lalu.
Menurut Zaenal, perusahaan itu dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dan menyimpang dari ketentuan pelaksanaan program MBG.
Apalagi perusahaan tersebut, kata dia menggunakan nama Yayasan PPSDP secara sepihak untuk mencari mitra mendirikan dapur SPPG di wilayah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan.
“Mereka itu membuat kontrak dengan salah satu pejabat pengurus yayasan PPSDP. Padahal sebulan sebelumnya pengurus tersebut sudah resign atau mengundurkan diri. Nah surat kontrak itulah yang dipakai PT. Bumi Pangan Kuali untuk keliling mencari mitra mendirikan dapur SPPG,” terangnya.
Kendalikan Dapur: Jadi Supplier hingga pembangunan
Zaenal mengungkapkan, pihak yayasan PPSDP juga mendapat informasi bahwa Bumi Pangan Kuali mengendalikan penuh para mitra pemilik dapur SPPG.
Praktik tak dibenarkan itu mulai pembangunan infrastruktur dapur, pengendalian supplier bahan baku, hingga pembayaran uang kontribusi tiap porsi.
“Kami tau semuanya setelah para pemilik SPPG mendatangi kantor kami dan mengadukan seluruh keluhan yang mereka alami atas ulah PT. Bumi Pangan Kuali selama ini. Mereka susah payah berangkat ke kantor kami setelah sebelumnya pihak PT. Bumi Pangan Kuali tidak memberikan akses sedikitpun kepada mereka untuk berkomunikasi dengan kami,” beber dia.
Mengenai hal tersebut, tidak menutup kemungkinan pihak Yayasan PPSDP akan menempuh jalur hukum atas apa yang dilakukan Bumi Pangan Kuali terhadap para mitra pemilik dapur SPPG.
“Kita lihat perkembangan dulu, yang jelas kami sudah meyangkan surat klarifikasi kepada PT. Bumi Pangan Kuali sebanyak dua kali, tetapi mereka tidak datang, malah mengirim surat panggilan persidangan. Kalau kemungkinan kami menempuh jalur hukum pasti ada,” tegasnya.
Berawal Gugatan Perdata
Awalnya, Bumi Pangan Kuali melakukan gugatan perdata kepada delapan SPPG di Gresik dan Lamongan. Kasus itu bergulir di Pengadilan Negeri Gresik dengan nomor perkara 10/pdt.g/2026.
Kuasa hukum Bumi Pangan Kuali, Arce Sagitarius dari Kantor Advokat PA & Patner usai sidang perdana mengungkap bahwa kliennya melayangkan gugatan kepada sejumlah pemilik dapur SPPG yang menjadi mitra karena dianggap lalai dan tak jalankan kesepakatan.
“Ada kelalaian yang dilakukan oleh sejumlah pemilik dapur SPPG yang menjadi mitra klien kami. Tuntutan kita sebenarnya sederhana, kembalikan uang sesuai perjanjian saja, kalau nominal yang tertuang dalam gugatan kami sekitar 18 miliar rupiah,” ujarnya.
TIMES Indonesia mencoba meminta konfirmasi via WhatsApp kepada Direktur PT Bumi Pangan Kuali, Miftahul Qulib. Namun, hingga berita dinaikan, yang bersangkutan belum merespons. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


