Pecatan ASN Dalangi Penipuan SK PNS Palsu di Pemkab Gresik
Polisi menyebut AN menipu sedikitnya 14 korban, dengan meminta bayaran paling sedikit Rp70 juta dengan janji korban bisa menjadi PNS Pemkab Gresik.
Gresik – Polres Gresik menangkap AN, mantan ASN di Pemkab Gresik yang diduga sebagai dalam kasus penipuan Surat Keputusan (SK) ASN palsu di Gresik, Jawa Timur.
AN yang merupakan pecatan abdi negara di lingkungan Pemkab Gresik, ditangkap Satreskrim Polres Gresik setelah sempat kabur ke Kalimantan.
Polisi menyatakan, AN melakukan peniluan karena terlilit utang akibat judi online.
Kasus penipuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN palsu ini merugikan banyak korban hingga miliaran rupiah.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan tersangka diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
"Setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres saat konferensi pers Senin (27/4/2026) kemarin.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban. Modusnya dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik dan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.
Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp70 juta hingga Rp350 juta. Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Dari pengakuan, tersangka nekat melakukan penipuan dikarenakan terlilit hutang serta terjerat judi online (judol). "Tersangka punya hutang sering digunakan bermain judi, tersangka kalah terus judi uangnya tersedot," ujarnya.
Polisi Yakin Ada Pihak Lain
Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.
Kapolres menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.
"Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta," ungkapnya.
Sementara itu, kasus ini terungkap setelah pada 6 April 2026 terdapat sembilan orang datang ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS.
Namun setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan janggal dan berbeda dengan produk resmi yang dikeluarkan BKPSDM Kabupaten Gresik.
Atas temuan itu, Pemkab Gresik melalui Kepala BKPSDM melapor ke Polres Gresik terkait dugaan pemalsuan. Sementara salah satu korban berinisial MFD juga melapor atas dugaan penipuan.
Dari perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

