Penipuan SK ASN Palsu di Gresik, Polisi: Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam suatu kesempatan. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

Penipuan SK ASN Palsu di Gresik, Polisi: Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah

Polres Gresik menyelidiki kasus penipuan SK ASN palsu dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Sembilan korban melapor setelah dijanjikan lolos PNS tanpa tes.

TIMES Gresik,Selasa 21 April 2026, 18:36 WIB
1.2K
A
Akmalul Azmi

GresikKasus dugaan penipuan berkedok Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu di Kabupaten Gresik terus bergulir. Kepolisian mengungkap bahwa kerugian yang dialami para korban mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per orang.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menyatakan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami kasus tersebut. Selain itu, terdapat dua laporan resmi yang masuk ke meja kepolisian, masing-masing dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik serta dari pihak korban.

“Saat ini kurang lebih tiga saksi yang kami periksa,” ujar AKBP Ramadhan usai konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (21/4/2026).

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, satu orang korban dilaporkan mengalami kerugian berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Namun, angka tersebut berpotensi bertambah seiring proses penyelidikan yang masih berjalan.

Mengenai informasi adanya dugaan pelaku yang melarikan diri, pihak kepolisian belum memberikan kepastian. “Masih dalam penyelidikan,” tegas Kapolres.

Kasus ini mencuat setelah sembilan orang mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Gresik pada 6 April 2026 lalu. Mereka datang untuk mengonfirmasi dokumen yang diduga sebagai SK pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam dokumen tersebut, tercantum Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024. Kecurigaan muncul karena dokumen itu baru diterima oleh para korban pada April 2026.

Hasil verifikasi awal menemukan rentetan kejanggalan, mulai dari alur administrasi yang tidak sesuai prosedur, format dokumen yang tidak lazim, hingga mekanisme penempatan yang janggal. Dalam dokumen palsu tersebut, para korban disebutkan ditempatkan di sejumlah perangkat daerah, seperti Bagian Humas, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.

Ironisnya, para korban mengaku telah menyetorkan uang kepada oknum pelaku dengan nominal bervariasi antara Rp70 juta hingga Rp150 juta. Mereka dijanjikan dapat lolos menjadi ASN secara instan tanpa melalui prosedur seleksi resmi.

Saat ini, Satreskrim Polres Gresik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor utama di balik sindikat ini serta mendata kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Akmalul Azmi
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Gresik, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.