Kasus Dapur MBG Bergulir di PN Gresik, Sengketa Kontrak Rp18 Miliar Disidangkan
Sidang gugatan Rp18 miliar terkait dapur SPPG program Makan Bergizi Gratis antara PT Bumi Pangan Kuali dan delapan mitra dapur di Gresik-Lamongan mulai bergulir di PN Gresik.
GRESIK – Sidang gugatan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) antara PT Bumi Pangan Kuali dan sejumlah pemilik dapur mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (10/3/2026) siang.
Dalam perkara tersebut, PT Bumi Pangan Kuali menggugat delapan dapur SPPG yang berada di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan.
Gugatan dilayangkan kepada para pemilik dapur, termasuk Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) mencapai Rp18 miliar.
Kuasa Hukum PT Bumi Pangan Kuali, M Sholieh, mengatakan pihaknya siap membuka sejumlah fakta dalam persidangan, salah satunya terkait legalitas perusahaan yang dipersoalkan oleh pihak tergugat.
Dia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan merupakan perkara wanprestasi atau ingkar janji dalam kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
“Ini perkara wanprestasi. Kami memperhitungkan kerugian berdasarkan perjanjian yang telah ditandatangani. Perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya,” kata Sholieh.
Menurut Sholieh, Bumi Pangan Kuali pada awalnya memang berstatus perusahaan perorangan. Namun, setelah adanya penambahan mitra dan pemegang saham, statusnya kemudian diubah menjadi perseroan terbatas (PT).
Sholieh menegaskan, perubahan status tersebut merupakan prosedur yang sah secara hukum. Karena itu, ia membantah tudingan bahwa perusahaan baru berdiri pada Juli sementara kerja sama dengan mitra telah dilakukan pada April.
“PT perorangan wajib diubah menjadi PT biasa apabila terjadi penambahan jumlah pemegang saham lebih dari satu orang. Jadi tudingan bahwa perusahaan baru berdiri pada Juli sementara kerja sama pada April itu tidak benar,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh fakta terkait hal tersebut akan dibuka dalam persidangan selanjutnya. "Kami siap membuka dan mengungkap semuanya di persidangan mendatang,” tegasnya.
Sementara itu, Divisi Hukum Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP), Zaenal Abidin, menilai legal standing PT Bumi Pangan Kuali sebagai penggugat sejak awal sudah cacat hukum.
“PT Bumi Pangan Kuali baru resmi berdiri pada Juli, sementara kontrak kerja sama dengan para mitra disebut dibuat pada April. Selain itu, pejabat yang membuat kontrak itu sudah mengundurkan diri dari yayasan sebelum adanya kontrak dengan PT Bumi Pangan Kuali,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya menilai kontrak kerja sama tersebut tidak sah secara hukum. “Jadi tidak rasional jika para pemilik SPPG menerima tawaran damai dalam mediasi,” kata Zaenal.
Dia juga menegaskan, yayasan selama ini bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pernah melakukan pungutan seperti yang dituduhkan dalam gugatan. Menurutnya, operasional yayasan berjalan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Yayasan hanya mendukung agar program berjalan dengan baik. Tidak ada pungutan seperti yang digugatkan. Kami bekerja sesuai aturan BGN,” tegasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


