Warga Salah Satu Perumahan di Gresik Keluhkan Penyerahan PSU yang Mangkrak Puluhan Tahun
Warga saat melihat fasilitas irigasi yang rusak parah. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

Warga Salah Satu Perumahan di Gresik Keluhkan Penyerahan PSU yang Mangkrak Puluhan Tahun

Warga perumahan Graha Bunder Asri Gresik mengeluhkan penyerahan PSU yang mangkrak 25 tahun. Diduga ada lahan fasum yang beralih fungsi.

TIMES Gresik,Rabu 29 April 2026, 17:16 WIB
1.3K
A
Akmalul Azmi

GresikSejumlah warga perumahan Graha Bunder Asri di Kabupaten Gresik Jawa Timur resah karena Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) tak kunjung diserahkan dari pengembang ke pemerintah. Prosesnya 'mangkrak' tanpa kejelasan.

Salah satu alasan PSU tak kunjung diserahkan developer perumahan dikarenakan ada dugaan lahan sudah berkurang serta ada yang diwakafkan.

Bahkan, ada lahan yang diperuntukan fasum fasos perumahan GBA itu berdiri sekolah swasta. 

Sugeng Jayadi ketua Forum Warga Peduli Graha Bunder Asri mengatakan bahwa keresahan warga terkait PSU yang tak kunjung diserahkan ini sudah berlangsung menahun. 

"Perumahan ini sudah berdiri lebih dari 25 tahun. Selama itu pula, kami tidak pernah menikmati pembangunan dari pemerintah," katanya Rabu (29/4/2026).

Dikatakan Sugeng, selama ini warga perumahan swadaya dan bergotongroyong membangun fasilitas baik jalan, irigasi dan lain sebagainya.

"Selama ini kami sendiri secara swadaya memperbaiki jalan, irigasi dan fasum kami," ujarnya.

Sementara itu, Ketua RW 05 Nanang Aris Wahyudi ketua mempertanyakan progres penyerahan PSU itu, karena surat resmi warga yang diajukan pada tahun 2023 lalu.

“Warga ingin secepatnya tahapan penyerahan ini diselesaikan, termasuk kejelasan status fasum dan fasos, karena warga sudah terlalu lama menunggu kejelasan," ucapnya.

Berdasarkan PERDA Gresik nomor 6 tahun 2023, penyerahan PSU dilakukan satu tahun sejak developer selesai melakukan pemeliharaan.

Terpisah, Kepala Bidang Perumahan DCKPKP Gresik Cahyo Mardiono mengatakan bahwa saat ini progres masih sampai tahap identifikasi luasan. Di mana total luasan yang diidentifikasi 59.607 meter persegi atas usulan pengembang.

“Ini untuk memverifikasi kesesuaian dengan perizinannya,” ucapnya.

Sedangkan mengenai lahan PSU yang diwakafkan itu, Cahyo mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun akan dilakukan verifikasi kepada developer persoalan tersebut. “Semoga lahan masih aman dan tidak berpindah tangan,” ujarnya.

Sementara itu, Owner PT Tulen Graha Amerta Irra Ayundarie mengaku semua berkas yang dibutuhkan sudah masuk ke dinas terkait. “Berkas sudah masuk ke dinas terkait. Silahkan tanya ke dinas terkait,” ucapnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Akmalul Azmi
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Gresik, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.