Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar yang diminta mundur karena pelanggaran kode etik. (FOTO: KPK RI)

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar menjadi tertawaan dunia terkait pelanggaran etik y ...

TIMES Gresik,Minggu 17 April 2022, 15:00 WIB
666.8K
M
Moh Ramli

JAKARTAKoordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar menjadi tertawaan dunia terkait pelanggaran kode etik yang pernah dilakukan.

Hal itu ia katakan saat merespons laporan praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS).

"Bahasa sederhananya, muka tebal Lili Pintauli Siregar jadi tertawaan dunia internasional karena sudah dihukum bersalah melanggar kode etik tapi masih berulang melakukannya lagi," jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (17/4/2022).

AS merilis laporan praktik HAM. Dimana, salah satunya menyoroti kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar.

"Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan Walikota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial. Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan tersebut.

Boyamin menilai, laporan AS itu menjadi penting bagi Lili untuk segera mundur dari jabatan sebagai wakil ketua KPK. Hal itu karena, Lili kini sudah menjadi sorotan dunia internasional.

"Saya minta, mengimbau Bu Lili untuk mundur dari KPK karena ini akan terus jadi sorotan negara modern, negara lain, dan sorotan masyarakat karena Bu Lili menjadi tidak berguna dan tidak bermanfaat bagi KPK," ujarnya.

Terbaru, Lili juga dilaporkan menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket gelaran MotoGP Mandalika dari salah satu BUMN.

Ia tak sekali berurusan dengan laporan dugaan pelanggaran etik. Beberapa waktu lalu, ia dilaporkan empat mantan pegawai KPK RI atas dugaan menyebarkan berita bohong.

Sebab, dalam konferensi pers 30 April 2021, Lili menampik telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Dalam sidang etik Dewas KPK RI, Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melakukan komunikasi tersebut dijatuhi sanksi etik berat berupa pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen selama 12 bulan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Moh Ramli
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Gresik, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.