https://gresik.times.co.id/
Kriminal

Pemilik Dapur Program MBG Gresik–Lamongan Hadapi Gugatan Rp18 Miliar

Rabu, 04 Februari 2026 - 13:11
Pemilik Dapur MBG di Gresik–Lamongan Digugat Rp18 Miliar, Ini Duduk Perkaranya Sidang gugatan perdata pemilik Dapur MBG di PN Gresik. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

TIMES GRESIK, GRESIK – Pemilik dapur Makan Bergizi Gresik (MBG) yang beroperasi di Kabupaten Gresik dan Lamongan digugat Rp18 Miliar di Pengadilan Negeri Gresik.

Sebanyak delapan orang, termasuk Siti Mutmainah pemilik dapur di Desa Bedanten Bungah digugat oleh PT Bumi atas dugaan wanprestasi dengan tuntutan sebesar Rp18 miliar.

Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (3/2/2026) kemarin, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya membongkar alasan di balik macetnya kerja sama tersebut. 

Mereka menilai aturan yang dibuat oleh PT Bumi Pangan Kuali sangat janggal dan dianggap menjerat operasional dapur dalam menjalankan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Abdullah Syafi’i, kuasa hukum para pemilik dapur, mengungkapkan bahwa kliennya merasa ruang geraknya dipersempit oleh aturan sepihak.

“Total tergugat ada 8 orang. Jadi sejak awal mereka (PT Bumi Pangan Kuali) ini membuat beberapa aturan yang diberlakukan kepada para klien kami yakni mitra pemilik SPPG, termasuk menentukan seluruh suplai komoditi bahan baku, dan juga ada dugaan meminta dana kontribusi tiap porsi,” tegas Syafi’i.

Menurut pihak tergugat, keterlibatan PT Bumi Pangan Kuali di tengah struktur program MBG justru menyalahi aturan teknis yang ada.

Syafi'i menekankan bahwa berdasarkan Juknis dan Juklak dari Badan Gizi Nasional (BGN), pemilik dapur seharusnya bermitra langsung dengan yayasan yang terverifikasi, bukan melalui pihak ketiga yang mengambil peran dominan dalam suplai bahan baku.

“Nah ini kok di tengah-tengah Yayasan dan pemilik dapur SPPG ada PT yang ngatur-ngatur suplai komoditi bahan baku sampai ada kontribusi. Apa ini gak menyalahi aturan?,” ucapnya.

Pihak tergugat juga merasa selama ini "diisolasi" dari pihak Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP).

Syafi'i menyebut PT Bumi Pangan Kuali menutup akses komunikasi kliennya, hingga akhirnya para pemilik dapur memutuskan mendatangi kantor yayasan secara mandiri.

“Dan faktanya pihak yayasan tidak mengetahui semua yang telah dilakukan oleh PT. Bumi Pangan Kuali terhadap para pemilik dapur SPPG,” beber Syafi’i.

Sementara itu, dari sisi penggugat, Sagitarius selaku kuasa hukum PT Bumi Pangan Kuali tetap pada tuntutannya agar para pemilik dapur mengembalikan uang sesuai perjanjian. 

"Tuntutan kita sebenarnya sederhana, kembalikan saja sesuai perjanjian saja, kalau nominal yang tertuang dalam gugatan kami sekitar 18 miliar rupiah," jelasnya. (*)

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Gresik just now

Welcome to TIMES Gresik

TIMES Gresik is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.