Polemik Program MBG, Yayasan PPSDP Berhentikan Divisi Hukum Zainal Abidin
Tim kuasa hukum PT Bumi Pangan Kuali Saleh Batalipu (kiri) bersama Moh Sholieh bersama Tim Kuasa Hukum Tergugat Syafi'i saat persidangan. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

Polemik Program MBG, Yayasan PPSDP Berhentikan Divisi Hukum Zainal Abidin

Update sidang gugatan wanprestasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di PN Gresik. PT Bumi Pangan Kuali cabut gugatan terhadap Yayasan PPSDP, sementara enam pemilik dapur tetap digugat.

TIMES Gresik,Selasa 28 April 2026, 20:15 WIB
1.7K
A
Akmalul Azmi

GRESIKPT Bumi Pangan Kuali mencabut sebagian gugatan dalam perkara wanprestasi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Meski demikian, enam pemilik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap berstatus sebagai tergugat.

Awalnya, gugatan dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2026 ini diajukan terhadap delapan pihak, yang terdiri dari pemilik dapur MBG dan pengurus Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (PPSDP).

Dalam sidang pembuktian yang digelar pada Selasa (28/4/2026), terungkap bahwa penggugat resmi mencabut gugatan terhadap Yayasan PPSDP yang sebelumnya berkedudukan sebagai Tergugat I.

Kuasa hukum PT Bumi Pangan Kuali, Saleh Batalipu, menjelaskan bahwa pencabutan ini hanya berlaku bagi Yayasan PPSDP. Sementara itu, gugatan terhadap enam tergugat lainnya tetap berjalan karena belum adanya kesepakatan.

“Kami mencabut gugatan untuk Tergugat I, yaitu Yayasan PPSDP, dan hakim telah mengabulkan permintaan tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Memet tersebut.

Ia menegaskan, tuntutan kliennya tetap konsisten, yakni meminta para pihak kembali pada kontrak kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama. “Tuntutan klien kami cuma satu, kembali kepada kontrak yang sudah disepakati,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak Yayasan PPSDP menyambut baik pencabutan tersebut. Yayasan telah mengirimkan surat resmi ke PN Gresik yang menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki relevansi hukum dalam perkara ini.

Pemberhentian Divisi Hukum Yayasan

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Yayasan PPSDP secara resmi memberhentikan Zainal Abidin dari jabatannya sebagai Divisi Hukum per Selasa (28/4/2026). Zainal, yang selama ini mengawal perkara tersebut, mengaku tidak lagi memiliki kewenangan mewakili yayasan di persidangan.

“Saya sudah diberhentikan dari Yayasan PPSDP, jadi tidak berhak mewakili mereka lagi,” ungkap Zainal.

Ia mengaku memiliki perbedaan pandangan dengan pengurus yayasan yang memilih keluar dari perkara. Menurutnya, keputusan tersebut dikhawatirkan dapat diartikan sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab terhadap mitra kerja.

“Saya tidak setuju dengan perubahan sikap yayasan. Secara hukum, keluar dari perkara atas permintaan penggugat bisa diartikan lepas tanggung jawab terhadap mitra,” tuturnya.

Zainal menambahkan bahwa perbedaan prinsip inilah yang menjadi alasan utama pemberhentian dirinya. Meski demikian, ia menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

“Sebagai advokat, saya terima. Apa yang saya sampaikan adalah kebenaran dan fakta hukum yang tidak bisa disembunyikan,” pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Akmalul Azmi
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Gresik, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.