Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Madura yang Libatkan Oknum Dishub
Satnarkoba Polres Gresik menangkap MY, oknum pegawai outsourcing Dishub Gresik yang mengedarkan sabu jaringan Madura di lingkungan kerjanya.
GRESIK – Anggota Satnarkoba Polres Gresik menangkap seorang pegawai outsourcing Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik berinisial MY atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
MY ditangkap bersama rekannya, DP, saat hendak bertransaksi dengan pembeli di depan minimarket Alfamart, Jalan Veteran, Gresik.
Setelah menahan kedua pelaku, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah DP yang berlokasi di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Kasatnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp300 ribu dan dua klip sabu seberat 0,071 gram dari tangan DP.
Sementara dari tangan MY, petugas menyita 0,068 gram sabu yang disembunyikan di dalam dompetnya. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah MY. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tas warna hijau berisi seperangkat alat hisap, timbangan elektrik, dua pak plastik klip, serta satu sekrup dari potongan sedotan.
"MY adalah pegawai outsourcing Dishub Kabupaten Gresik bagian lalu lintas. Kami tangkap bersama temannya, DP, saat hendak bertransaksi sabu menunggu pelanggan," kata AKP Ahmad Yani, Rabu (5/8/2026).
Pasokan Jaringan Madura
AKP Ahmad Yani menegaskan, penangkapan MY dan DP dilakukan pada 9 Juli 2026 pukul 22.30 WIB. Jaringan yang melibatkan oknum pegawai Dishub Gresik ini diketahui telah beroperasi selama empat bulan.
Selain sebagai pengguna, MY diduga turut mengedarkan sabu di lingkungan tempat kerjanya. Pasokan barang haram tersebut diperoleh MY dari seorang bandar di Madura.
Setiap satu gram sabu dibagi MY menjadi delapan klip plastik siap edar, lalu dijual kepada pengguna dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per klip.
"MY mengedarkan sabu selama empat bulan. Barang didapat dari Madura. Total barang yang sudah diedarkan sebanyak empat gram. Satu gram dipecah menjadi delapan klip plastik siap edar dan dijual seharga dua ratus ribu hingga tiga ratus ribu rupiah per klip," ujar AKP Ahmad Yani.
Dari hasil pengembangan kasus, Satnarkoba Polres Gresik juga mengamankan seorang pelaku lain berinisial IR saat menggelar pesta sabu di rumahnya di Desa Balongpanggang. IR diketahui juga merupakan pegawai outsourcing Dishub Gresik sekaligus rekan kerja MY.
Sabu yang dikonsumsi IR dibeli langsung dari MY. Meski hasil tes urine menyatakan IR positif mengonsumsi narkoba, polisi tidak menemukan barang bukti sabu di lokasi penangkapan IR.
"IR statusnya hanya pengguna. Hasil tes urine positif, tetapi tidak ditemukan barang bukti sabu. Sesuai hasil asesmen, yang bersangkutan kami arahkan untuk menjalani rehabilitasi di Sidoarjo," jelasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

