https://gresik.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Ringkus Sembilan Budak Narkoba, Polres Gresik Sita 613 Gram Sabu dan 171 Butir Inex

Selasa, 08 Juli 2025 - 17:17
Ringkus Sembilan Budak Narkoba, Polres Gresik Sita 613 Gram Sabu dan 171 Butir Inex Tersangka peredaran narkoba di Gresik saat dirilis kepada awak media (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).

TIMES GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik meringkus 9 tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sebanyak ratusan gram sabu dan 171 butir inex disita sebagai barang bukti.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Ananditho Kuncoro mengatakan jika 9 tersangka yang diamankan merupakan hasil operasi periode Juni-Juli.

Dia mengungkapkan selama periode tersebut Satresnarkoba berhasil mengungkap total 7 kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti yang cukup besar.

“Barang bukti berupa sabu seberat total 613,161 gram dan 171 butir pil ekstasi (Inex). Kami juga mengamankan 9 orang tersangka,” ujarnya saat konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Gresik pada Selasa (8/7/2025).

Para tersangka, kata Kompol Danu dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup untuk pemufakatan jahat dengan berat sabu di atas 5 gram.

Dia menekankan, pengungkapan ini merupakan upaya keras Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

“Kami mengimbau masyarakat Gresik jauhi narkoba. Tidak ada gunanya sama sekali merusak diri, keluarga, ekonomi, dan masa depan anak-anak kita. Sayangi keluarga, mari perangi narkoba bersama,” pesan Kompol Danu.

Sementara para tersangka kasus peredaran narkotika ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka ICK pada 30 Juni 2025 di wilayah Bungah, Gresik. 

Dari tangan ICK, polisi mengamankan sabu seberat ±0,13 gram. ICK mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka YO.

Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian menangkap YO pada 1 Juli 2025 di rumahnya di Perumahan Griya Bungah Asri. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat ±0,89 gram yang diakui YO berasal dari tersangka CK.

Masih dalam jaringan yang sama, polisi membekuk CK di wilayah Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, pada hari yang sama. Dari CK, polisi menyita sabu seberat ±3,09 gram dan satu butir pil inex. CK mengaku mendapat barang tersebut dari TOS melalui perantara DYS.

Pengembangan kasus berlanjut hingga penangkapan TOS dan DYS di sebuah kamar hotel di Surabaya. Di lokasi ini, petugas menemukan 171 butir pil inex serta sabu dalam berbagai klip plastik dengan total berat ±577 gram. 

Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan penggeledahan di kamar kos TOS di Banyuwangi dan menemukan tambahan sabu, sehingga total sabu yang disita dari TOS mencapai ±577,269 gram.

TOS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial J yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selain jaringan tersebut, polisi juga mengungkap sejumlah kasus lain di wilayah Driyorejo, Bungah, Tenaru, hingga Surabaya, dengan menangkap tersangka MAAA, TY, CDA, dan HRW. Dari para tersangka ini, polisi menyita puluhan gram sabu. (*)

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Gresik just now

Welcome to TIMES Gresik

TIMES Gresik is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.