https://gresik.times.co.id/
Berita

Lahan Wakaf Dikerjasamakan dengan Industri, Ini Jawaban Bahtsul Masail PWNU Jatim

Minggu, 28 Februari 2021 - 11:55
Lahan Wakaf Dikerjasamakan dengan Industri, Ini Jawaban Bahtsul Masail PWNU Jatim Tanah wakaf (ilustrasi).

TIMES GRESIK, GRESIK – Terkait lahan wakaf milik Yayasan Takmir Masjid Manyar, Kabupaten Gresik yang bakal dikerjasamakan dengan pengembang kawasan industri. Begini jawaban dan keputusan dari Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (Bahtsul Masail PWNU Jatim).

Sebelumnya, Yayasan Takmir Masjid Manyar memiliki dua tambak berstatus wakaf seluas 14 hektare. tambak wakaf seluas 11,5 hektar dan 2,3 Hektar. 

Melalui surat yang dikeluarkan Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim (via Zoom) Ahad, 9 Rajab 1442 H/21 Februari 2021, Ketua sidang KH Ahmad Asyihar Shofwan menerangkan letak kedua tambak wakaf ini masuk dalam Kawasan Industri JIIPE (Java Intregrated Industrial and Port Estate). 

Sementara 2.3 Ha sudah tidak ada yang mau mengontraknya. Agar tambak wakaf tersebut tetap menghasilkan maka ada dua opsi, yang pertama dijual (tukar guling) atau kedua dikerjasamakan dengan pengelola kawasan (JIIPE) untuk dijadikan lahan industri. 

Dari dua opsi tersebut yang cukup menguntungkan adalah opsi kedua. Namum konsekuensinya tambak wakaf tersebut status administrasinya harus dijadikan Hak Guna Bangunan. 

"Namun, untuk menjadi HGB, tambak wakaf tersebut mesti mengalami tukar guling disesuaikan dengan tata ruang," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Minggu (28/2/2021).

KH Ahmad Asyihar menjelaskan, pada akhirnya pengurus memilih opsi yang kedua (dikerjasamakan dengan JIIPE). Opsi ini diambil dengan pertimbangan nilai ekonomis.

"Jika tambak wakaf ini dijual untuk dicarikan tambak baru harga per-meter Rp 525.000.- Namun jika berstatus HGB maka harga per-meter minimal Rp 3.000.000," ucapnya.

Terkait hal ini, lembaga pengkajian masalah keagamaan berpendapat hal diatas tidak boleh karena mengubah peruntukan wakaf secara cuma-cuma sebab menyalahi konsep istibdal wakaf (Hanafiyyah maupun Hanabilah).

Surat.pngSurat keputusan dari Lembaga Bhatsul Masail PWNU Jatim (Tangkapan layar).

Dan, sekaligus juga bertentangan dengan dengan regulasi UU NO 41 Tahun 2004 tentang aturan perubahan peruntukan tanah wakaf, dan PP No 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU no 41 tahun 2002.

"Kemudian, agar nazhir terhindar dari kesalahan dalam tugas-tugas kenazhiran (pembiaran lahan atau mengubah menjadi HGB), maka nazhir melakukan istibdal (tukar guling) secara benar sesuai madzhab yamh memperbolehkan," ujarnya, memberikan solusi.

Syarat istibdal menurut dua madzhab hambali adalah Mauquf tidak bermanfa’at sama sekali, lahan pengganti lebih bermanfa’at bila istibdal tidak dibutuhkan, lahan pengganti minimal senilai bila istibdal dibutuhkan

Syarat istibdal menurut madhab hanafi .enurut pendapat yang shohih boleh apabila ada syarat istibdal. Bila tidak ada syarat istibdal maka menurut pendapat yang ashoh hukumnya boleh dengan syarat mauquf tidak bisa dimanfaatkan sama sekali atau hasilnya lebih rendah dari pembiayaan dan mendapatkan legalitas hakim.

"Perlu diketahui bahwa model istibdal itu ada 2 yakni Istibdal langsung dengan badal yang sejenis dengan aslinya, jika kesulitan maka, Istibdal tidak langsung, yaitu menjual kemudian membelikan badalnya yang sejenis. Jika kesulitan mendapatkan yang sejenis, maka boleh," terang pengurus Bahtsul Masail PWNU Jatim terkait lahan wakaf tersebut. (*)

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Gresik just now

Welcome to TIMES Gresik

TIMES Gresik is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.