TIMES GRESIK, GRESIK – Masyarakat desa di Kabupaten Gresik Jawa Timur kini didorong untuk semakin sadar dan paham terhadap persoalan hukum sehingga mampu mengantisipasi dan menyelesaikan masalah hukum.
Hal tersebut terlihat dalam kegiatan penyuluhan dan pendampingan hukum gratis yang digelar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana di Balai Desa Mentaras, Kecamatan Dukun, Kamis (31/10/2025).
Para peserta antusias mengikuti pemaparan materi serta kesempatan konsultasi langsung terkait berbagai isu hukum yang kerap dihadapi di tingkat desa. Kegiatan ini diikuti sekitar 40 peserta yang terdiri dari perangkat desa dan perwakilan masyarakat.
Kepala Desa Mentaras, Akhmad Suparto, mengatakan kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, sejalan dengan status menjadi desa sadar hukum.
“Kami ingin masyarakat mengetahui dan memahami akses bagi para pencari keadilan. Alhamdulillah, YLBH FT sangat responsif terhadap kebutuhan kami. Harapannya, kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi berkelanjutan demi membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum,” ujar dia.
Kegiatan bertema “Mengenal Hak Bantuan Hukum melalui Akses Keadilan bagi Masyarakat Rentan” ini mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan hak masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. "Nanti masyarakat tahu diharapkan melek hukum," ungkap Suparto.
Sementara itu, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan Pemerintah Desa Mentaras.
Dia menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat di era digital yang rentan terhadap pelanggaran hukum akibat perkembangan teknologi dan perubahan sosial.
“Masyarakat perlu tahu ke mana harus mengadu ketika menghadapi persoalan hukum agar tidak salah langkah. Peran orang tua, lingkungan, dan pendidikan karakter juga sangat penting dalam membangun kesadaran hukum sejak dini,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, YLBH Fajar Trilaksana menurunkan empat advokat, yakni Muhlison, Rudi Suprayitno, Herman Sakti Iman, dan Kitri Jumiati, yang memberikan materi serta sesi interaktif.
Peserta aktif bertanya mengenai berbagai isu hukum seperti waris, tanah, hasil mediasi desa, hingga pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui penyuluhan ini, masyarakat Desa Mentaras diharapkan semakin sadar hukum dan mampu memanfaatkan layanan bantuan hukum yang kini telah tersedia di berbagai desa melalui Posbakum. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Masyarakat Desa di Gresik Diajak Tingkatkan Kesadaran Hukum
| Pewarta | : Akmalul Azmi |
| Editor | : Deasy Mayasari |