TIMES GRESIK, GRESIK – Kepolisian Resor atau Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan sound system berdaya tinggi atau yang dikenal dengan istilah sound horeg.
Parade sound horeg ini yang sering digelar saat karnaval HUT Kemerdekaan RI ini dinilai menganggu dan berpotensi menggangu ketertiban umum serta keamanan lingkungan.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu membenarkan larangan itu. Ia menyampaikan bahwa penggunaan sound horeg secara berlebihan dinilai meresahkan dan memicu konflik.
“Suara keras yang ditimbulkan oleh sound horeg bukan hanya mengganggu kenyamanan warga, tapi juga dapat merusak sarana prasarana publik dan memicu konflik antarwarga,” tegas AKBP Rovan, Jumat (18/7/2025).
Kapolres Rovan menekankan pentingnya peran masyarakat untuk lebih bijak dalam merayakan berbagai kegiatan. Salah satunya dengan tidak menggunakan perangkat audio berdaya tinggi di ruang terbuka.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang selama ini sudah kondusif di wilayah Gresik.
“Mari kita jaga bersama kamtibmas yang aman dan nyaman di Gresik. Saling menghormati dan menjaga kenyamanan bersama adalah kunci utamanya,” pesannya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi mengeluarkan Fatwa Nomor: 1 Tahun 2025 yang mengharamkan penggunaan sound horeg atau sistem audio dengan suara berlebihan.
Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai respons atas keresahan mendalam di masyarakat dan potensi konflik yang ditimbulkannya.
Sementara itu salah satu masyarakat Gresik, Abdul Kadir menyampaikan dukungan larangan itu. Menurut dia, Sound Horeg meresahkan sehingga tidak ada manfaatnya. "Tentu sepakat dengan larangan penggunaan sound horeg ini," tutupnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Penggunaan Sound Horeg Dilarang, Polres Gresik Bakal Ambil Tindakan Tegas
Pewarta | : Akmalul Azmi |
Editor | : Deasy Mayasari |