TIMES GRESIK, GRESIK – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Gresik kembali memperpanjang diskon pajak daerah hingga 80 persen. Kebijakan ini berlaku khusus untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kategori waris serta hibah orang tua ke anak.
Kebijakan ini dimulai 18 September hingga 17 Oktober 2025. Sebelumnya, insentif serupa diberikan pada periode 17 Agustus hingga 17 September 2025 dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk nyata hadirnya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.
“Perpanjangan insentif pajak ini bukan hanya memberikan keringanan biaya, tetapi juga menjadi stimulus bagi warga untuk terus bergerak dan memperkuat perekonomian keluarga maupun daerah,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Melihat tingginya antusiasme masyarakat, Pemkab Gresik melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) memperpanjang masa pengajuan agar semakin banyak warga yang bisa memanfaatkan kesempatan tersebut.
Adapun besaran diskon yang diberikan antara lain, untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) kurang dari Rp1 miliar mendapat diskon 80 persen, NPOP Rp1 miliar hingga Rp2 miliar sebesar 25 persen, dan di atas Rp2 miliar sebesar 15 persen.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Gresik Muhammad Kurdi menyambut baik perpanjangan diskon tersebut. Dia berharap kebijakan serupa juga bisa diterapkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Terima kasih, ini sangat membantu. Kalau secara hitungan pendapatan pajak masih memungkinkan, PBB untuk masyarakat kecil sebaiknya juga diperpanjang. Besarannya tidak harus 80 persen,” ujar politisi Gerindra ini. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemkab Gresik Perpanjang Diskon 80 Persen BPHTB Waris dan Hibah
Pewarta | : Akmalul Azmi |
Editor | : Deasy Mayasari |