https://gresik.times.co.id/
Berita

HMI Gresik Tuntut Keadilan bagi Affan Kurniawan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:43
HMI Gresik Tuntut Keadilan bagi Affan Kurniawan Ketua Umum HMI Cabang (P) Gresik, Roisyah Zulianti dalam suatu kesempatan (Foto: Dok pribadi Roisyah Zulianti for TIMES Indonesia).

TIMES GRESIK, GRESIK – Tragedi meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis saat aksi demonstrasi di Jakarta, menuai kecaman keras dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang (P) Gresik. 

Para mahasiswa tersebut mendesak aparat penegak hukum menindak tegas dan menghukum pelaku seadil-adilnya. 

Ketua Umum HMI Gresik, Roisyah Zulianti, menegaskan peristiwa yang merenggut nyawa Affan bukan sekadar insiden, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

“Negara harus menjamin keadilan bagi almarhum Affan. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku di lapangan maupun pemberi perintah, wajib diusut dan dihukum setimpal,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025).

Roisyah menyebut konstitusi dengan tegas menjamin kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat. Namun, hak dasar itu justru direnggut dengan tindakan represif aparat yang berujung korban jiwa.

Selain menuntut keadilan bagi Affan, HMI Gresik juga mengajukan sejumlah desakan, salah satunya pembebasan seluruh demonstran yang ditahan tanpa syarat.

“Tragedi ini adalah luka bagi demokrasi Indonesia. Keadilan bagi Affan adalah harga mati yang harus diwujudkan. Jika tidak, negara sedang mempertontonkan pembiaran atas kekerasan yang merenggut nyawa rakyatnya,” tegasnya.

HMI Gresik menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada pertanggungjawaban hukum yang nyata, agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Selain itu, mereka juga meminta agar aparat membebaskan seluruh demonstran yang ditangkap tanpa syarat. Ratusan mahasiswa, buruh, dan masyarakat sipil yang ikut menyuarakan aspirasi kini ditahan di Polda Metro Jaya. 

"Penangkapan massal tersebut tidak sah karena demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945," ujarnya.

HMI juga meminta pemerintah dan Polri menjamin perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, berserikat, dan menyampaikan aspirasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD 1945. 

"Kekerasan aparat disebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap negara," tutupnya. (*)

 

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Gresik just now

Welcome to TIMES Gresik

TIMES Gresik is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.