PN Gresik Tolak Gugatan PT BPK dan Dapur MBG, Sebut Kontrak Awal Berlaku Kembali
Sidang gugatan oleh PT BPK beberapa waktu yang lalu (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

PN Gresik Tolak Gugatan PT BPK dan Dapur MBG, Sebut Kontrak Awal Berlaku Kembali

PT BPK sebelumnya mengajukan gugatan. Sementara pihak tergugat juga mengajukan rekonvensi atau gugatan balik kepada PT BPK.

TIMES Gresik,Minggu 23 Agustus 2026, 18:32 WIB
321
A
Akmalul Azmi

GRESIKGugatan PT Bumi Pangan Kuwali (BPK) terhadap sejumlah pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sama-sama ditolak atau tak diterima Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik (PN Gresik).

Putusan penolakan perkara nomor 10/Pdt.G/2026/PN Gsk dari majelis hakim itu diterima oleh kuasa hukum masing-masing pada Rabu 12 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, PT BPK sebelumnya mengajukan gugatan. Sementara pihak tergugat juga mengajukan rekonvensi atau gugatan balik kepada PT BPK.

Kuasa hukum PT Bumi Pangan Kuwali, Saleh Batalipu, mengatakan majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan pihaknya maupun gugatan balik dari pihak dapur MBG sama-sama tidak diterima.

“Jadi hasilnya tidak diterima, baik gugatan kami maupun rekonvensi yang telah diajukan. Mereka ada rekonvensi atau gugatan balik dalam sidang,” kata Saleh.

Menurutnya dalam rekonvensi tersebut, pihak dapur MBG meminta agar perjanjian yang sebelumnya dibuat dengan PT BPK dibatalkan.

Saleh menilai karena kedua gugatan sama-sama tidak diterima, maka secara hukum para pihak kembali pada perjanjian awal yang telah dibuat sebelumnya.

“Karena putusannya tidak diterima, pandangan hukum kami keduanya harus kembali ke kontrak awal,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Dapur MBG, Abdullah Syafi’i, menjelaskan bahwa putusan tersebut harus dibaca secara utuh. Menurutnya, tidak ada putusan ganda dalam perkara tersebut.

“Putusan itu memutus konvensi dan rekonvensi. Dengan kata lain, amar putusan harus dibaca secara saksama. Tidak ada putusan dobel,” ujar Syafi’i.

Dia mengatakan dalam perkara konvensi, gugatan BPK dinyatakan ditolak. Menurutnya, putusan tersebut membuat pihak BPK tidak memiliki peluang untuk mengajukan gugatan lagi.

Sementara dalam rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan pihaknya, putusan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Menurut Syafi’i, kondisi tersebut justru memberikan peluang bagi kliennya.

“Kita bisa mengajukan lagi loh, itu yang menguntungkan kita. Kalau (pihak) Kuwali sudah ditutup, tidak bisa mengajukan gugatan lagi,” katanya.

Terkait kemungkinan akan mengajukan gugatan, Syafi’i belum memberikan kepastian. Ia meminta agar hal tersebut ditunggu terlebih dahulu. “Soal akan menggugat lagi, wait and see saja nanti,” ujarnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Akmalul Azmi
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Gresik, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.