Mediasi Kedua Gagal, Sengketa Dapur MBG di PN Gresik Berlanjut ke Persidangan
TIMES Gresik/Proses mediasi gugatan sengketa dapur MBG di PN Gresik (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).

Mediasi Kedua Gagal, Sengketa Dapur MBG di PN Gresik Berlanjut ke Persidangan

Mediasi kedua sengketa gugatan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh PT Bumi Pangan Kuali di PN Gresik gagal mencapai kesepakatan. Perkara wanprestasi senilai Rp18 miliar kini berlanjut ke tahap persidangan.

TIMES Gresik,Rabu 4 Maret 2026, 11:51 WIB
284
A
Akmalul Azmi

GRESIKProses mediasi kedua dalam sengketa gugatan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilayangkan PT Bumi Pangan Kuali di Pengadilan Negeri Gresik kembali berakhir tanpa kesepakatan.

Kedua belah pihak penggugat dan tergugat sepakat melanjutkan perkara ke tahap persidangan.

Sengketa kontrak tersebut sebelumnya telah melalui mediasi pertama, namun tidak menemukan titik temu antara penggugat dan tergugat.

Pada mediasi lanjutan yang digelar Selasa (3/3/2026), hasilnya pun tetap sama, yakni gagal mencapai perdamaian.

Para pemilik dapur SPPG selaku tergugat memilih melanjutkan perkara hingga putusan majelis hakim. Mereka ingin proses hukum berjalan sampai tuntas guna mendapatkan kepastian hukum.

Kuasa hukum para tergugat, Abdullah Syafi’i, menyatakan bahwa batas waktu mediasi telah diberikan selama 30 hari. Namun, upaya damai tidak tercapai karena para pihak sepakat membawa perkara ini ke meja hijau.

“Batas mediasi 30 hari sudah diberikan. Para pemilik SPPG sepakat melanjutkan perkara ini dengan harapan kebenaran dapat terungkap secara tuntas di persidangan,” tegasnya.

Syafi’i juga menyoroti manajemen Kuwali yang hanya mewakilkan ke kuasa hukumnya. Menurutnya, hal itu menjadi tanda kurangnya itikad baik untuk menyelesaikan perkara melalui jalur musyawarah.

“Sidang pertama mereka hadir, tetapi di sidang kedua ini belum hadir. Kami juga belum mengetahui apakah kuasa hukum yang hadir sebelumnya satu tim atau berbeda dengan kuasa hukum persidangan. Apakah ada kuasa hukum khusus mediasi atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat dari PT Bumi Pangan Kuwali, Moh. Sholieh menyampaikan bahwa perkara yang diajukan merupakan gugatan wanprestasi. 

Dia menegaskan, pokok gugatan berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

“Ini perkara wanprestasi, memperhitungkan untung dan rugi berdasarkan perjanjian yang telah ditandatangani. Perjanjian itu menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya,” jelasnya.

Menurut Sholieh, kliennya merasa dirugikan secara finansial karena adanya komitmen yang tidak dipenuhi sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja sama. Dengan gagalnya mediasi, perkara kini memasuki tahap pembuktian materi gugatan di persidangan. 

"Kami siap mengikuti proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutus perkara tersebut," terangnya.

Sebagai informasi Bumi Pangan Kuwali menggugat para pemilik dapur SPPG di wilayah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan. Para tergugat diduga melakukan wanprestasi dengan nilai gugatan mencapai Rp18 miliar.

Sebagai catatan, PT Bumi Pangan Kuali saat ini memiliki total 23 mitra dapur SPPG, dengan sekitar 15 dapur SPPG yang sudah siap beroperasi. Tidak hanya di wilayah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan saja, tetapi juga tersebar di daerah lain. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Akmalul Azmi
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Gresik, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.