https://gresik.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Pemuda di Gresik Ditangkap Usai Bobol Rumah Tetangga Hingga Tujuh Kali

Jumat, 05 September 2025 - 11:36
Pemuda di Gresik Ditangkap Usai Bobol Rumah Tetangga Hingga Tujuh Kali Pelaku MDR (Tengah) saat diamankan di Mapolsek Ujungpangkah Kabupaten Gresik (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).

TIMES GRESIK – Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah  mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang. Seorang pemuda berinisial MDR (23), warga Desa Canga’an, Kecamatan Ujungpangkah, ditangkap setelah terbukti berulang kali membobol rumah tetangganya sendiri.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwito, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Susanawati (48), warga Desa Canga’an. Korban melaporkan rumahnya dibobol saat ia dan keluarga pergi ke Temanggung pada 28 Agustus 2025.

“Setibanya di rumah pada 1 September, korban mendapati jendela lantai atas dalam kondisi tidak terkunci. Setelah dicek, uang tunai sekitar Rp2 juta dan sejumlah surat perhiasan hilang,” terang Iptu Suwito, Jumat (5/9/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Pada 3 September 2025, pelaku akhirnya diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Desa Canga’an.

Hasil pengembangan mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku ternyata sudah tujuh kali melakukan pencurian di rumah korban sejak tahun 2024 dengan total kerugian mencapai Rp52 juta. Barang yang diambil tidak hanya uang tunai, tetapi juga mata uang asing, rokok, hingga perhiasan.

“Pelaku ini memanfaatkan kondisi rumah kosong. Aksinya dilakukan saat bulan Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha, bahkan ketika ada hiburan elektone di desa,” jelas Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepasang sandal putih dan sebuah ikat pinggang cokelat yang digunakan saat beraksi.

Kini, pelaku mendekam di balik jeruji besi Polsek Ujungpangkah dan dijerat Pasal 363 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan di sekitar lingkungan,” kata Iptu Suwito. (*)

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Gresik just now

Welcome to TIMES Gresik

TIMES Gresik is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.