https://gresik.times.co.id/
Berita

Kasasi Turun, Terdakwa Pemilik Pupuk di Gresik Bebas

Selasa, 30 April 2024 - 17:07
Kasasi Turun, Terdakwa Pemilik Pupuk di Gresik Bebas Pemilik pupuk merk CV Sumber Agung saat dinyatakan bebas (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).

TIMES GRESIK, GRESIK – Terdakwa pemilik pupuk di Kabupaten Gresik Subianto Budiman akhirnya bebas. Dia tindak pidana pemalsuan merk pupuk yang dilaporkan oleh PT. Meroke Tetap Jaya pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Praktis, tuduhan yang selama ini melekat pada pengusaha pupuk asal Sidayu ini sebagai plagiat pupuk milik perusahaan lain tidak terbukti secara hukum. Sehingga merek pupuk miliknya yang sudah mengantongi izin resmi sebagai merk dagang pupuk merupakan merk yang legal dan resmi serta bersertifikat.

Pada sidang ditingkat pertama yakni di Pengadilan Negeri (PN) Gresik,Subianto Budiman di vonis bebas oleh Majelis hakim PN Gresik meskipun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Nugroho Tandjung dituntut dengan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 1 tahun.

Akan tetapi oleh Majelis hakim PN Gresik, Subianto Budiman di vonis bebas. Hakim mempertimbankan bahwa dakwaan jaksa tidak beralasan secara hukum. 

Pada amar putusan Majelis hakim yang diketuai M.Fatkur Rochman menyatakan bahwa H.Subiantoto Budiman pemllik CV. Sumber Agung Jaya tidak terbukti menggunakan atau memalsukan merek dagang milik pihak lain yakni Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ). 

"Alhamdulilah fitnah dan tuduhan atas merk dagang pupuk tidak terbukti secara hukum. Majelis hakim PN Gresik dan Majelis hakim MA sama-sama memutus bebas perkara tuduhan merk dagang pupuk ini," ujar H.Subianto Budiman pada Wartawan, Selasa (30/04/2024).

Ditambahkannya, dengan vonis ini maka merk dagang pupuk miliknya adalah merk dagang yang legal dan resmi serta bersertifikat. Tuduhan yang dialamatkan oleh PT. Meroke Tetap Jaya tidak terbukti kalau kita melakukan pemalsuan merk milikknya.

"Semoga dengan putusan bebas yang sudah inkraht ini bisa merehablitasi nama baik saya sebagai pengusaha pupuk dan memulihkan nama perusahaan. Dengan adanya laporan ini, perusahaan mengalami banyak kerugian karena customer mulai tidak percaya," jelasnya.

Masih menurut Bianto, semoga dengan putusan bebas ini para customer kembali mempercayakan pada produksi pupuk miliknya. Dan masyarat tahu bahwa merk pupuk miliknya bukan memalsu merk lain akan tetapi merupakan merk asli yang dijual oleh perusahaanya.

"Akibat perkara ini kami sangat dirugikan. Kami akan melakukan kordinasi pada tim kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun keperdataan," tegasnya. 

Kuasa Hukum Subianto Budiman Bilmard B Putra, mengatakan bahwa, Putusan Hakim Agung Kasasi No. 57K/Pid.Sus/2024 merupakan wujud nyata sebuah marwah keadilan. 

Bahwasanya, Mahkamah Agung sebagai Lembaga Penegak Hukum di Indonesia Mengedepankan Kemuliaan dan Hati Nurani dalam Penegakkan Hukum di Indonesia. 

"Dengan Putusan inkraht ini langkah utama kita adalah memulihkan nama baik, Kedudukan, serta harkat dan martabat klien saya H. Subianto Budiman selaku pemilik CV. Sumber Agung Jaya di Masyarakat. Pasalnya, ada dugaan kuat bahwa perkara ini lahir karena adanya persaingan usaha yaang tidak sehat dan terkesan dikriminalisasi," tegasnya.

Sementara itu, Robert Mantinia S.H.M.H selaku kuasa hukuk dari H.Subianto Budiman juga menduga dari awal kasus pada perkara ini sudah janggal dan dipaksakan dari tingkat pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

"Klien kami, mengantongi bukti kuat serta mempunyai Izin Legalitas yang Lengkap Baik Izin Usaha, Izin Edar, Izin Merek, Hak Paten, Hak Cipta," terangnya menanggapi bebasnya pemilik pupuk di Gresik. (*)

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Gresik just now

Welcome to TIMES Gresik

TIMES Gresik is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.