https://gresik.times.co.id/
Berita

Dewan Soroti Masalah Tenaga Kerja di Gresik

Kamis, 06 November 2025 - 19:57
Dewan Soroti Masalah Tenaga Kerja di Gresik, Ungkap Fenomena Upah Murah Program interview dan mini job fair di Kantor Disnaker Gresik. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

TIMES GRESIK, GRESIK – Persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Sejumlah problem diungkap salah satunya pekerja yang diberi upah murah oleh perusahaan 

Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muhammad Zaifuddin mengungkapkan banyak laporan yang masuk terkait problem tenaga kerja di daerah industri tersebut.

“Banyak pekerja mau dibayar murah, bahkan di bawah UMK, karena mereka butuh pekerjaan. Itu terjadi di dapil saya, Wringinanom dan Driyorejo. Ada juga yang terpaksa tanda tangan kontrak kerja dengan kondisi seperti itu,” ungkapnya pada Kamis (6/11/2025).

Menurut Zaifuddin, sejumlah persoalan lain turut memperburuk kondisi tenaga kerja di Gresik seperti aktik perusahaan mempekerjakan tenaga kerja namun tidak memberikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Sehingga saat mencuat dan ada masalah, perusahaan itu berdalih yang bersangkutan tidak bekerja disana. Sehingga pekerja kontrak yang tidak mendapat hak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dari sejumlah persoalan itu, dia menilai pengawasan ketenagakerjaan seharusnya kembali diberikan kepada pemerintah kabupaten atau kota.

“Kami minta agar pengawasan terhadap perusahaan dilakukan juga oleh Pemkab Gresik, karena pemerintah daerah yang paling tahu kondisi lapangan,” ujarnya.

Meski begitu, Zaifuddin mengapresiasi langkah Dinas Tenaga Kerja yang telah menghadirkan aplikasi “Gresik Kerja” untuk mempermudah masyarakat mencari lowongan. Aplikasi tersebut bahkan sudah menjangkau tingkat desa.

“Kami mengapresiasi Disnaker. Aplikasi Gresik Kerja ini bagus, sudah sampai desa. Kami dorong agar ada pelatihan sesuai kapasitas tiap kecamatan dan dilakukan wawancara mini agar penempatan tenaga kerja lebih tepat,” jelasnya.

Politisi Gerindra ini menambahkan, Komisi IV juga terus mendorong evaluasi terhadap penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyerapan Tenaga Kerja Lokal yang mengamanatkan minimal 60 persen pekerja berasal dari warga Gresik untuk perusahaan skala menengah dan kecil.

"Tingkat pengangguran masih berada di angka 5,47 persen dari total sekitar 1,3 juta penduduk usia kerja, atau setara dengan 71 ribu orang yang belum terserap lapangan kerja," tutup Zaifuddin. (*)

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Gresik just now

Welcome to TIMES Gresik

TIMES Gresik is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.