Warga Tebuwung Gresik Desak Pembongkaran Warung Remang-remang
Warga Desa Tebuwung saat hearing di DPRD Gresik (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).

Warga Tebuwung Gresik Desak Pembongkaran Warung Remang-remang

DPRD Gresik merekomendasikan penertiban bangunan liar untuk mengembalikan fungsi saluran air dan bisa meminimalisir dampak sosial negatif di lingkungan masyarakat.

TIMES Gresik,Selasa 3 Februari 2026, 08:52 WIB
10.6K
A
Akmalul Azmi

GRESIKWarga Desa Tebuwung, Gresik, Jawa Timur mendesak agar pemerintah daerah membongkar bangunan liar di atas saluran air Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun. Bangunan itu disinyalir menjadi salah satu penyebab banjir akibat menutup saluran air, sementara bangunan warung semi permanen itu diduga kerap dipakai untuk praktik prostitusi terselubung.

Desakan ini muncul dalam audiensi kepala desa, dan warga Tebuwung dengan Komisi III DPRD Gresik, Senin (2/2/2026). 

Ketua Komisi III DPRD Gresik Sulisno Irbansyah mengatakan sebenarnya lahan itu berada di atas lahan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Namun fakta di lapangan justru dimanfaatkan untuk bangunan, dan bahkan digunakan sebagai warung. Karena itu, DPRD juga merekomendasikan pembongkaran bangunan liar tersebut.

“Sebenarnya sudah ada surat dari desa terkait banyaknya bangunan liar yang menyebabkan saluran air tertutup dan berujung banjir," katanya.

Sulis mengungkap jika praktik tersebut menyalahi aturan, karena berdiri di atas lahan saluran air. "Ini jelas menyalahkan aturan karena fungsi awalnya adalah saluran bukan untuk bangunan,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi menyatakan penertiban bangunan liar di lokasi tersebut akan mengembalikan fungsi saluran air untuk mencegah agar tidak terjadi banjir. Selain itu juga bisa meminimalisir dampak sosial negatif di lingkungan masyarakat.

“Jadi intinya masyarakat ingin adanya penertiban agar tidak terjadi banjir, dan fungsi saluran air bisa dikembalikan normal. Dari faktor sosial tidak terjadi sesuatu hal yang menyebabkan akses negatif di masyarakat, contohnya kenakalan remaja dan lain sebagainya,” ucap Hamdi.

Enam Poin Rekomendasi 

Pertama pemerintah desa diminta melakukan pendataan yang baik terhadap para pemilik bangunan atau lahan. 

Kedua OPD terkait dalam hal ini Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik diminta bekerja sesuai dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022.

Ketiga Dinas PUTR Gresik direkomendasikan segera melakukan kegiatan normalisasi saluran pembuang di wilayah Desa Tebuwung.

Keempat Komisi III DPRD Gresik merekomendasikan pembongkaran bangunan liar di Desa Tebuwung. 

Kelima hasil rapat audiensi ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Gresik.

Keenam, hasil rekomendasi rapat ini dilaksanakan selambat-lambatnya satu bulan setelah rapat ini. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Akmalul Azmi
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Gresik, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.