TIMES GRESIK, GRESIK – Tiga pabrik di Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik Jawa Timur diduga membuang limbah cair sembarangan.
Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Komisi III DPRD Kabupaten Gresik langsung melakukan pengecekan di lokasi, Senin (13/1/2025).
Adapun 3 tempat yang didatangi yakni PT. Hawila Utama Box, UD. Wahyu Harto Agung dan CV. Berkat Wida Abadi.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Gresik Zauji menyampaikan pihaknya telah melakukan verifikasi di lapangan di PT. Hawila Utama Box, Jl. Raya Pelem Watu No.74, Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti.
Diketahui industri kemasan karton dan kemasan plastik telah melakukan pelaporan 6 bulanan silobster secara rutin terakhir pada periode Juli - Desember 2024.
"Menghasilkan air limbah dan sludge tinta dari proses pencucian pergantian warna pada mesin cetak. Sludge tinta yang dihasilkan digunakan sebagai urugan lahan kosong," ujar Zauji.
Lebih lanjut, PT. Hawila Utama Box telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tetapi tidak dilengkapi dengan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah dan sertifikat laik operasi (SLO).
Adapun limbah B3 yang dihasilkan antara lain minyak pelumas bekas, kemasan bekas B3, sludge tinta, limbah terkontaminasi B3 serta majun dan sarung tangan terkontaminasi.
"Tetapi mereka tidak memiliki bangunan TPS Limbah B3 yang dilengkapi dengan rincian teknis penyimpanan limbah B3. Sedangkan imbah b3 seperti kemasan bekas B3 dan limbah terkontaminasi B3 diletakkan di lahan terbuka," kata Zauji.
Selanjutnya, saat mendatangi UD. Wahyu Harto Agung yang bergerak di usaha percetakan diketahui menghasilkan air limbah dari proses pencucian pergantian warna pada mesin cetak (residu proses pencucian tinta dan sludge tinta) yang diperlakukan sebagai limbah B3 dan diletakkan pada TPS limbah B3.
"Terdapat limbah B3 yang tidak diletakkan pada TPS limbah B3 seperti kain majun dan sarung tangan terkontaminasi," terangnya.
Terakhir tim DLH Gresik dan DPRD Gresik juga mendatangi CV. Berkat Wida Abadi yang bergerak di usaha jasa printing dan packaging karton box.
Tempat usaha ini menghasilkan air limbah dari proses pencucian pergantian warna pada mesin cetak dan sludge tinta yang diperlakukan sebagai limbah B3 dan ditempatkan pada TPS limbah.
"Disini ada bak penampungan sludge tinta tetapi tidak dilakukan pengangkutan secara rutin kepada pihak ketiga. Mereka juga tidak memiliki IPAL," ungkap Zauji.
"Besok kami akan melakukan pengawasan lagi ke tiga lokasi," tambahnya.
Sementara, Kepala DLH Gresik Sri Subaidah mengatakan bahwa tim laboraturium DLH telah melakukan pengambilan uji kualitas air pada saluran air limbah dalam perusahaan dan upstream serta downstream pada saluran drainase depan perusahaan.
"Untuk tindaklanjutnya kami memberikan surat peringatan kepada UD. Wahyu Harto Agung. Sementara untuk PT. Hawila Utama Box dan CV. Berkat Wida Abadi kami berikan sanksi administratif," ujarnya.
Subaidah menghimbau agar pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Gresik agar terus mematuhi aturan berkaitan dengan pembuangan limbah.
"Kalau benar-benar melanggar bisa dicabut ijin usaha atau ditutup sebagaimana aturan undang-undang," tegasnya. (*)
Pewarta | : Akmalul Azmi |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |