TIMES GRESIK, GRESIK – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik menggelar rampcheck terhadap angkutan umum di Terminal Kelas B Bunder.
Kegiatan ini menjadi bagian dari Operasi Patuh Semeru 2025 yang fokus pada peningkatan keselamatan lalu lintas, terutama bagi penumpang angkutan umum.
Rampcheck ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna dan Kepala Dishub Gresik Khusaini.
Turut hadir jajaran Kanit Satlantas dan petugas teknis dari sejumlah instansi terkait. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi kendaraan seperti STNK dan buku uji KIR, serta kondisi fisik kendaraan.
AKP Rizki menegaskan bahwa rampcheck ini bertujuan memastikan setiap kendaraan umum yang beroperasi dalam kondisi laik jalan demi keselamatan bersama.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada sopir dan penumpang tentang pentingnya keselamatan berkendara.
“Ini upaya bersama agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat menggunakan transportasi umum. Kami juga mendorong penumpang aktif melaporkan sopir yang berkendara ugal-ugalan,” ujar AKP Rizki, Kamis (24/7/2025).
Sementara itu, Kadishub Gresik Khusaini menyampaikan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan dalam hal penindakan, sehingga kolaborasi dengan Satlantas sangat penting untuk menjamin keselamatan transportasi publik.
“Dishub Gresik hanya melakukan pengawasan teknis. Untuk penindakan, kami bekerja sama dengan Satlantas. Sinergi ini akan terus kami jaga agar pelayanan transportasi semakin baik dan aman,” kata Khusaini.
Selama kegiatan terang Khusaini berlangsung, situasi di terminal terpantau aman dan kondusif. Pengguna jasa angkutan umum pun mengapresiasi langkah ini karena dinilai meningkatkan rasa aman saat bepergian.
"Kami memastikan kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala guna menegakkan budaya tertib berlalu lintas dan keselamatan transportasi di Gresik," tutup Khusaini.
Dari hasil rampcheck, sebanyak delapan unit bus diperiksa. Enam di antaranya dinyatakan laik jalan dan memiliki dokumen administrasi lengkap, yakni Bus Dali Jaya (S 7919 U), Bus Bangau Mas (S 7907 U), Bus Bintang Mas (S 7677 U), Bus Dali Prima (S 7646 U), Bus Restu (N 7447 U), dan Bus Dali Prima (S 7851 U).
Sementara itu, dua unit bus lainnya ditemukan melanggar aturan karena masa berlaku buku uji KIR telah habis. Keduanya dikenai tilang dan STNK-nya diamankan, yakni Bus Jaya Utama (L 7778 U) yang dikemudikan Bambang asal Lasem, Jawa Tengah, serta Bus Dali Jaya (S 7824 U) yang dikemudikan Anas asal Bojonegoro. (*)
Pewarta | : Akmalul Azmi |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |