https://gresik.times.co.id/
Berita

Hari Anak Nasional, Gresik Gaungkan Kolaborasi Cegah Perkawinan Anak

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:00
Hari Anak Nasional, Gresik Gaungkan Kolaborasi Cegah Perkawinan Anak Rakor bersama stakeholder terkait sebagai upaya kolaborasi pencegahan perkawinan anak. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).

TIMES GRESIK, GRESIK – Momentum Hari Anak Nasional (HAN) 2025 dimanfaatkan oleh dinas terkait di Kabupaten Gresik Jawa Timur untuk kolaborasi bersama-sama mencegah perkawinan anak.

Kolaborasi ini diinisiasi oleh Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPA) Gresik bersama lintas sektoral.

Kepala Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik Titik Ernawati menyampaikan bahwa perkawinan anak merupakan praktik yang masih terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Gresik.

"Dan menjadi salah satu tantangan serius dalam pemenuhan hak-hak anak. Perkawinan yang dilakukan di usia anak memiliki dampak negatif yang sangat luas, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, hingga potensi kekerasan dalam rumah tangga," ungkapnya, Kamis (24/7/2025).

Lebih lanjut Titik membeberkan, berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik, jumlah perkara dispensasi kawin di wilayah Kabupaten Gresik mencapai 201 perkara pada tahun 2023 dan 179 perkara pada tahun 2024, dan 70-an perkara s.d semester II 2025. 

"Meskipun secara kuantitas tampak mengalami penurunan, namun angka tersebut masih cukup tinggi dan mengindikasikan bahwa fenomena perkawinan anak belum sepenuhnya tertangani secara sistematis dan menyeluruh," tandasnya.

dr. Titik menjelaskan, fakta menunjukkan bahwa banyak perkawinan anak terjadi akibat minimnya pemahaman masyarakat terhadap risiko dan dampaknya, serta lemahnya pengawasan sosial.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan dengan maksud untuk mengembangkan hasil pertemuan pertama, merumuskan langkah konkret berdasarkan masukan dari sektor hukum dan administrasi kependudukan, serta mempertegas jalur koordinasi antar lembaga dalam penanganan kasus dan pencegahan secara menyeluruh.

"Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman anggota tim tentang regulasi dan strategi pencegahan perkawinan anak, menyusun langkah-langkah strategis kolaboratif dalam upaya pencegahan perkawinan anak di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten," ujarnya.

Dalam rapat koordinasi ini dihadirin oleh Ketua Pengadilan Agama Gresik, Ahmad Zaenal Fanani. Ia menyampaikan bahwa Pengadilan Agama sangat konsen dalam memperhatikan Hak-hak perempuan dan aak. 

Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tenteng perkawinan Pasal 7 ayat (1) Perkawinan Hanya diizinkan apabila pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Pada Ayat (2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

"Kami kolaborasi dalam gerakan ini, bahkan sudah bekerjasama dengan Pemkab Gresik utamanya soal pemenuhan hak perempuan dan anak," tutupnya. 

Terpisah, Sriyanto selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Gresik menyampaikan siap memenuhi Hak sipil utamanya dalam dokumen kependudukan. 

Dijelaskan dia bahwa dokumen selalu mengikuti terkait dengan kejadian atau peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang ada yang disertai dengan bukti pendukung.

"Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan," jelasnya. (*)

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Gresik just now

Welcome to TIMES Gresik

TIMES Gresik is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.