https://gresik.times.co.id/
Berita

Putusan MK: Gugatan Anies-Ganjar Ditolak, Prabowo-Gibran Tetap Menang

Senin, 22 April 2024 - 16:49
Putusan MK: Gugatan Anies-Ganjar Ditolak, Prabowo-Gibran Tetap Menang Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat di JCC, Senayan, Jakarta. (FOTO: Dok. Prabowo Subianto).

TIMES GRESIK, JAKARTA – Sidang pembacaan keputusan perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 yang di berlangsung di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) telah selesai. 

Dari pengamatan TIMES Indonesia di lokasi, terlihat bahwa Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md berjabat tangan dengan tim pengacara Prabowo-Gibran dan KPU RI.

"Demikian terima kasih kepada semua pihak atas perhatiannya, dengan demikian sidang ditutup," kata Ketua MK Suhartoyo sembari menutup sidang putusan sengketa Pilpres.

Dengan demikian, ketika sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum 2024 berlangsung, selain menghampiri tim Anies-Muhaimin, Tim pengacara Prabowo-Gibran juga mendekati Ganjar-Mahfud. Ketua Tim Pengacara Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, juga bersalaman dengan Ganjar-Mahfud.

Ganjar dan Anies terlihat berdiskusi sambil tersenyum satu sama lain. Kemudian, mereka terlihat meninggalkan ruang sidang bersama-sama.

MK Tolak Gugatan Pihak Anies dan Ganjar

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Artinya, kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak tergoyahkan.

MK menyatakan bahwa alasan di balik keputusan ini terkait dengan pertimbangan yang sama dengan keputusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menegaskan bahwa pertimbangan dalam putusan terhadap Ganjar-Mahfud kemungkinan besar serupa karena masih terkait dengan peristiwa yang sama, yaitu Pemilihan Presiden 2024.

Selain itu, MK juga menjelaskan bahwa rincian pertimbangan dapat ditemukan dalam dokumen lengkap keputusan yang akan disampaikan setelah sidang. MK menyatakan bahwa permohonan dari pihak yang mengajukan tidak didasarkan pada alasan hukum dan menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud.

Perlu diketahui, Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat. Setelah ini, KPU akan melaksanakan keputusan tersebut dan mengeluarkan penetapan resmi yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Disisi lain, KPU telah menetapkan hasil Pemilihan Presiden 2024 berdasarkan rekapitulasi nasional pada (20/3/2024). Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara terbanyak. Berikut Rekapitulasi hasil suara pada Pilpres 2024 lalu:

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%. Dan, Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%. (*)

Pewarta : Farid Abdullah Lubis
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Gresik just now

Welcome to TIMES Gresik

TIMES Gresik is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.